Hani Sugeng merupakan adik ipar dari Alim Satria, sementara Alim Satria adalah adik kandung dari Alim Markus, pemegang saham mayoritas di Maspion Group.
Alim Markus menuduh, penjualan tanah tersebut tidak sah.
Namun, dalam laman resmi perusahaan Satoria Group, Alim Satria menegaskan bahwa transaksi jual beli itu sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Akibat perseteruan itu, Alim Satria pun keluar dari Maspiom Group dan menjual seluruh sahamnya. Dia kemudian mendirikan perusahaan bernama Satoria Group.
Baca juga: Polisi Sita Aset Milik Eks Wagub Bali Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion
Sementara itu, Freddy Widjaya, anak dari pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja menggugat lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, 14 Juli 2020, ada 12 warisan yang dipersoalkan sekitar Rp 600 triliun.
Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yaitu masing-masing setengah bagian.
Dia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Sosok Eka Tjipta di Mata Prabowo dan Jonan, Para Kawan Lama...
(Sumber: Kompas.com Yohana Artha Uly/Dian Maharani | Editor: Erlangga Djumena/Tri Wahono), Kontan.id (Eldo Christoffel Rafael | Editro: Noverius Laoli)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.