Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ada Tarif Batas Atas untuk Swab Test? Ini Jawaban Kemenkes

Kompas.com - 13/07/2020, 06:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas atas biaya rapid test untuk deteksi awal virus corona.

Tarif tertinggi untuk rapid tes ditetapkan Rp 150.000. Ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Penetapan tarif ini diputuskan karena bervariasinya harga rapid test di berbagai rumah sakit.

Keputusan Kemenkes soal penetapan tarif batas atas rapid test dimuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Mungkinkah kebijakan yang sama diterapkan untuk biaya swab test atau PCR? Pertanyaan ini sempat diajukan beberapa pengguna Twitter beberapa hari lalu.

Salah satunya disampaikan akun @Xaxoxixeca, menanggapi unggahan akun Twitter Kemenkes mengenai batas atas biaya rapid test.

Apa jawaban Kementerian Kesehatan?

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah, mengatakan, Kemenkes saat ini baru mengatur surat edaran terkait rapid test.

"Untuk saat ini Kemkes baru menetapkan SE terkait rapid test," ujar Rico kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Rico mengungkapkan, penetapan biaya tertinggi rapid test karena selama ini harganya sangat bervariasi.

Oleh karena itu, untuk mencegah komersialisasi rapid test, Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE tersebut.

Menurut Rico, hal itu juga untuk menciptakan kewajaran harga dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Mengenai perlu tidaknya harga PCR dan swab test diseragamkan, Rico mengatakan, melihat perkembangan yang terjadi ke depan.

"Akan kita lihat perkembangannya ke depan," ujar dia.

Ia menyebutkan, biaya swab test dan PCR yang dibebankan kepada mereka yang melakukan tes secara mandiri. Sementara, layanan tes ini gratis jika memang ada indikasi medis terkait Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com