Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

Kompas.com - 18/06/2020, 19:41 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ibu yang tak sanggup bayar tes swab hingga harus kehilangan bayi dalam kandungannya baru-baru ini terjadi di Makassar.

Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Ervina Yana, seorang warga Makassar kehilangan bayi dalam kandungannya saat akan dilahirkan.

Dikabarkan bahwa sebelum melakukan persalinan, Ervina diharuskan menjalani rapid test dan swab.

Baca juga: Jadi Syarat Saat Bepergian di Era New Normal, Apa Itu PCR dan Mengapa Mahal?

Aktivis perempuan Makassar Alita Karen mengatakan Ervina merupakan peserta BPJS Kesehatan tapi ditolak tiga rumah sakit, karena biaya rapid test dan swab-nya tidak ditanggung.

Ervina sejak awal kerap memeriksakan kehamilan ke puskesmas, tapi saat kontraksi dia langsung datang ke RS Sentosa.

Yang bersangkutan lalu dirujuk ke beberapa rumah sakit. Sampai akhirnya dia melakukan rapid test di RS Stellamaris dan hasilnya reaktif.

Maka dari itu, Ervina disarankan untuk menjalani tes swab dengan biaya Rp 2,4 juta. Karena tak sanggup, keluarga membawanya ke RSIA Ananda.

Tapi saat tiba di RSIA Ananda, bayi dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Ahli Sebut CT Scan Lebih Efektif untuk Diagnosis Virus Corona daripada Tes Swab

Wajib diperiksa rapid test

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian serta Jubir Satgas Covid UNS Dr Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan dalam peraturan Gugus Tugas Covid: Protokol B-4, tertanggal 5 April 2020, ibu hamil wajib diperiksa rapid test terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut tertulis rapid test wajib dilakukan pada ibu hamil sebelum bersalin, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi Covid-19.

Lalu pada ibu hamil yang hasil skrining rapid test-nya positif, imbuhnya tetap dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan PCR, serta penetapan statusnya (OTG/ODP/PDP atau non-Covid-19).

"Sesuai Protokol B-4 Gugus Tugas Nasional tanggal 5 April 2020, seharusnya untuk ibu hamil pemeriksaan rapid test itu beban dari dinkes/pemerintah, bukan perseorangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Artinya, sejak awal ketika mulai hamil atau mendekati masa persalinan, maka dilakukan pemeriksaan oleh dinkes," lanjut dia.

Sejak awal seharusnya pemeriksaan rapid test dilakukan oleh Dinkes. Setelah itu bila reaktif, dikirim ke RS rujukan. 

Baca juga: Lebih Dekat dengan Bilik Swab Ciptaan Dosen UGM

Tidak dibebani biaya

Selain itu, Tonang menjelaskan ibu hamil yang harus tes PCR atau swab setelah hasilnya reaktif itu, tidak dibebani biaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com