Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ada Tarif Batas Atas untuk Swab Test? Ini Jawaban Kemenkes

Kompas.com - 13/07/2020, 06:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas atas biaya rapid test untuk deteksi awal virus corona.

Tarif tertinggi untuk rapid tes ditetapkan Rp 150.000. Ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Penetapan tarif ini diputuskan karena bervariasinya harga rapid test di berbagai rumah sakit.

Keputusan Kemenkes soal penetapan tarif batas atas rapid test dimuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Mungkinkah kebijakan yang sama diterapkan untuk biaya swab test atau PCR? Pertanyaan ini sempat diajukan beberapa pengguna Twitter beberapa hari lalu.

Salah satunya disampaikan akun @Xaxoxixeca, menanggapi unggahan akun Twitter Kemenkes mengenai batas atas biaya rapid test.

Apa jawaban Kementerian Kesehatan?

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah, mengatakan, Kemenkes saat ini baru mengatur surat edaran terkait rapid test.

"Untuk saat ini Kemkes baru menetapkan SE terkait rapid test," ujar Rico kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Rico mengungkapkan, penetapan biaya tertinggi rapid test karena selama ini harganya sangat bervariasi.

Oleh karena itu, untuk mencegah komersialisasi rapid test, Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE tersebut.

Menurut Rico, hal itu juga untuk menciptakan kewajaran harga dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Mengenai perlu tidaknya harga PCR dan swab test diseragamkan, Rico mengatakan, melihat perkembangan yang terjadi ke depan.

"Akan kita lihat perkembangannya ke depan," ujar dia.

Ia menyebutkan, biaya swab test dan PCR yang dibebankan kepada mereka yang melakukan tes secara mandiri. Sementara, layanan tes ini gratis jika memang ada indikasi medis terkait Covid-19.

"Apabila untuk pelayanan Covid-19, maka RDT (Rapid Diagnostic Test) dan swab sesuai indikasi medis di rumah sakit ditanggung pemerintah," kata Rico.

Mengapa harga swab test lebih mahal daripada rapid test? Rico menjelaskan, hal ini karena teknologi dan reagen (barang habis pakai) yang digunakan lebih kompleks. Hal itu juga memengaruhi hasilnya.

Sebelumnya diberitakan, biaya swab test dan PCR sangat bervariasi di Indonesia.

Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (21/6/2020), harga kedua tes tersebut lebih mahal daripada rapid test, yakni mencapai jutaan rupiah.

Kisarannya, ada yang menetapkan tarif Rp 1,6 juta, bahkan hingga Rp 2,4 juta.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com