Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuai Polemik, Bisakah RUU HIP Dibatalkan?

Kompas.com - 28/06/2020, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus bergulir dalam beberapa hari terakhir.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

Di antara poin yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila yang terdapat dalam Pasal 7.

Mengingat banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, mungkinkah RUU HIP dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, RUU HIP bisa dihentikan baik oleh DPR maupun Presiden.

"Karena menurut Pasal 20 UUD 1945, proses legislasi melibatkan baik DPR maupun presiden. Sedangkan saat ini RUU itu baru berupa RUU Usul Inisiatif DPR, belum mulai tahap pembahasan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2020).

Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak

Menunggu surpres

Mengenal RUU HIPKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal RUU HIP

Menurut dia, DPR saat ini masih menunggu Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan itu.

Karenanya, ada tiga cara bagaimana pembahasan RUU HIP itu bisa dihentikan.

Pertama, Presiden tidak kunjung mengirim Surpres sehingga RUU itu tak dibahas.

Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Kedua, Presiden mengirim Surpres yang tidak menginginkan adanya pembahasan. Bivitri menjelaskan bahwa kemungkinan kedua ini lebih baik.

"Salah satu pihak yang bisa menghentikan dengan cara satu dan dua di atas adalah Presiden. Kita tahu, Presiden sangat peka dengan isu di luar," tutur dia.

Dia menjelaskan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres itu, terhitung sejak surat DPR diterima.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com