KOMPAS.com – Sebanyak 29 kawasan hutan konservasi yang meliputi Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) dibuka kembali di masa tatanan kehidupan baru atau fase new normal.
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut seperti tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kebijakan pembukaan atau aktiviasi puluhan TN, TWA dan SM tersebut dilakukan untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan.
"Pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat," ujarnya seperti dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Simak, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air hingga Pembelian Tiket
Pembukaan puluhan kawasan wisata atau TN/TWA/SM tersebut dilakukan secara terbatas yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid-19.
Siti menambahkan, hutan sejatinya menyimpan potensi sebagai healing yaitu tempat penyembuhan alami.
"Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life). Karenanya di tengah pandemi COVID-19 ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM," imbuh dia.
Baca juga: Sering Disebut-sebut, Apa Itu New Normal?