KOMPAS.com - Lion Air Group telah merilis persyaratan bagi penumpangnya yang wajib dipenuhi baik bagi penerbangan domestik maupun internasional.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat ini, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test atau surat keterangan kesehatan.
Baca juga: Kisah Pramugari dan Pilot Singapura yang Terdampak Corona...
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, terdapat beberapa ketentuan bagi calon penumpang dengan rute domestik.
Ia menjelaskan, jika uji kesehatan yang digunakan adalah Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif maka masa berlakunya selama 14 hari.
"Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari," kata Danang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: KKP Sebut Ada 3 Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB, Apa Saja?