Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UTBK 2020, dari Jadwal, Lokasi Tes hingga Ketentuan bagi Peserta

Kompas.com - 24/06/2020, 15:10 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona berdampak pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Bahkan UTBK 2020 disebut sebagai UTBK hybrid karena memadukan berbagai cara.

Tujuannya tentu saja demi keselamatan dan kesehatan peserta.

UTBK kali ini akan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya UTBK 2020 akan dibuat dua tahap.

Baca juga: Simak 4 Aturan Baru UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baru

Adapun penyelenggaraannya yaitu:

  • Tahap I: 5–14 Juli 2020
  • Tahap II: 20–29 Juli 2020

Panitia juga menyediakan waktu cadangan yaitu 29 Juli-2 Agustus 2020 jika terjadi bencana alam atau hal luar biasa lainnya.

Mengenai teknisnya, dalam satu hari hanya akan ada 2 sesi ujian, yaitu:

  • Sesi 1: pukul 09.00–11.15 waktu setempat
  • Sesi 2: pukul 14.00–16.15 waktu setempat

Ada jeda waktu cukup lama di antara kedua sesi tersebut, yaitu 2 jam 45 menit.

Menurut Ketua Tim Pelaksana LTMPT Prof Mohammad Nasih, hal itu bisa digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan seperti mensterilkan ruangan dan sebagainya.

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

UTBK hybrid

Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 laluDokumentasi Universitas Jember/Kompas.com Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 lalu

Nasih menjelaskan UTBK pada tahun ini disebut sebagai UTBK hybrid atau memadukan berbagai cara.

Lokasi tes atau pusat UTBK, imbuhnya tersebar di 74 lokasi.

"Untuk membatasi mobilitas peserta, mereka bisa ujian di kota tempat tinggalnya," ujarnya dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (24/6/2020).

Misalnya peserta semula memilih Universitas Indonesia (UI), tapi tinggal di Aceh. Maka, peserta bisa melaksanakan ujian di Aceh, tanpa harus terbang ke Jakarta. 

"Kami ingin mencegah penyebaran dengan cara membatasi mobilitas atau pergerakan peserta baik antar provinsi dan atau antar kabupaten kota," katanya lagi.

Nasih menjelaskan, pusat UTBK dapat bekerja sama dengan SMA/SMK di daerah setempat untuk melayani peserta yang tidak dapat hadir karena:

  1. berada di luar provinsi
  2. berada di daerah dengan status zona merah
  3. pusat UTBK di zona merah.

Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) selaku penyelenggara menginginkan tes UTBK tetap dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com