KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berhasil membekuk John Kei dan kelompoknya atas dugaan kasus penyerangan di dua lokasi berbeda yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat) pada Minggu (21/6/2020) siang.
Anak buah John Kei diduga melakukan penyerangan karena mendapat perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya.
Polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.
Perlu diketahui, Nus Kei merupakan paman dari John Kei.
Baca juga: Rentetan Pembunuhan dan Tindak Kriminal Sadis, Apa yang Terjadi?
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena urusan jual tanah.
Karena pembagian uang hasil penjualan tanah tak merata, alhasil John Kei merasa kecewa pada Nus Kei.
Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).
Ketika melakukan penyerangan di Green Lake City, anak buah John Kei menghujani tembakan hingga tujuh kali serta merusak gerbang perumahan dan mengobrak-abrik kediaman Nus Kei.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Pembunuhan Pelajar SMA, Mengapa Seseorang Bisa Berperilaku Seks Menyimpang?
Alhasil, seorang petugas keamanan perumahan tersebut menderita luka-luka lantaran ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Saat melakukan penyerangan di Cengkareng, anak buah John Kei menewaskan satu anak buah Nus Kei serta seorang lainnya luka-luka.
Polisi kemudian menuju markas kelompok John Kei dan menangkap 30 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei juga turut ditangkap polisi.
Baca juga: Sebelum Ditusuk, Wiranto Disebut Pernah Menjadi Target Pembunuhan
Tak hanya sekali ini saja, pada 11 Agustus 2008 silam, pria bertubuh gempal ini pernah ditangkap pihak kepolisian bersama adiknya Fransiscus Refra alias Tito atas kasus penganiayaan.
Dilansir harian Kompas, 12 Agustus 2008, keduanya melakukan penganiayaan terhadap Jemi Refra dan Charles Refra dengan memotong jari tangan kanan mereka.