Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Penyerangan, Berikut Catatan Kriminal John Kei dan Kelompoknya...

Kompas.com - 23/06/2020, 10:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jemi kehilangan empat jari, sedangkan Charles kehilangan tiga jari.

Setelah dilakukan pendalaman, Kepolisian Daerah Maluku berhasil menangkap tiga anak buah John Kei, yaitu Imanuel Warbal alias Engel, Nick Resmol, dan Fransiscus Refra alias Nani.

Penganiayaan itu terjadi pada 19 Juli sekitar pukul 23.00 WIT akibat salah paham antara korban dan orangtua John Kei.

Charles dan Jemi dituduh akan membunuh ayah John Kei.

Baca juga: Pejabat Korsel yang Bertugas Menangani Virus Corona Dilaporkan Bunuh Diri di Sungai Han

Pernah divonis bersalah lakukan pembunuhan berencana

Catatan kriminal dari John Kei tak berhenti di situ saja. Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei 12 tahun penjara.

Dikutip harian Kompas, 28 Desember 2018, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana setelah terbukti membunuh Ayung yang ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, pada 26 Januari 2012.

Baca juga: Menyelisik Kasus Pembunuhan PNS di Palembang yang Tewas Dicor

Tak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menangkap Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

Kelima orang tadi bersikukuh bahwa John Kei tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, polisi tetap berkeyakinan bahwa John Kei ikut terlibat dalam kasus tersebut karena petunjuk dari keterangan saksi dan hasil rekaman kamera pemantau atau CCTV.

Akhirnya, John Kei berhasil diciduk di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Ia pun dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Baca juga: John Kei Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com