KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Bagaimana perjalanan kasus John Kei hingga akhirnya ia bebas bersyarat?
Pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
Menurut keterangan Tito Refra, adik kandung John Kei, John Kei tak sengaja berada di hotel itu saat ditangkap.
"Saat itu, saya pulang kantor bersama rekan satu kantor juga kami berempat ke sana, tempat tongkrongan kami karena ada live music saat datang itu sepi," kata Tito, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (18/2/2012).
Beberapa saat kemudian, pintu pagar tiba-tiba ditutup rapat serta banyak orang berhamburan keluar.
Baca juga: John Kei Bebas Bersyarat
Saat Tito menengok keluar, ia telah mendapati banyak anggota reserse kepolisian yang berjaga.
Meski berada satu lokasi dengan John Kei, Tito mengaku bahwa dirinya tak tahu jika kakaknya itu berada di hotel yang sama.
Proses penangkapan John Kei pun hanya berlangsung selama 15 menit. Tito melihat kakaknya dipapah oleh beberapa anggota kepolisian tak berseragam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan