KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis laporan terkait Covid-19 setiap negara di dunia. Salah satunya adalah Indonesia.
Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan pada 17 Juni 2020, WHO menyoroti soal beberapa hal.
WHO terus mendukung pemerintah dalam analisis data provinsi untuk menilai kriteria epidemiologis untuk mengurangi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Bukan Tak Diperpanjang, PSBB Surabaya Raya Harusnya Lebih Dikonsentrasikan
WHO juga mendukung Kementerian Kesehatan dalam menganalisis berbagai program layanan kesehatan penting selama pandemi.
Pada 9 Juni, WHO menerjemahkan dan menerbitkan panduan baru tentang penggunaan masker. Ada pembaruan dibanding yang diterbitkan awal April lalu.
Di daerah dengan transmisi komunitas atau transmisi lokal, orang berusia 60 tahun atau lebih dan orang yang memiliki kondisi mendasar harus mengenakan masker medis dalam situasi di mana jarak fisik tidak dimungkinkan.
Baca juga: Hadapi New Normal, Masih Perlukah Mengenakan Masker?
Pemerintah harus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker di mana ada penyebaran yang meluas dan tidak dapat menjaga jarak fisik.
Misalnya seperti di angkutan umum, toko, atau tempat ramai lainnya.
WHO juga menerjemahkan dan menerbitkan dokumen tentang kerangka kerja pengambilan keputusan tentang implementasi kampanye vaksinasi massal dalam konteks pandemi Covid-19.
Baca juga: Pilkada 9 Desember, Risiko Penularan Covid-19, dan Ancaman Money Politic...
Salah satu hal yang diperhatikan WHO untuk Indonesia adalah tentang mempertahankan layanan program Tuberkulosis (TB) di tengah pandemi.
Untuk memastikan TB tetap menjadi prioritas utama, Keputusan Presiden untuk akselerasi TB telah disusun.
Edisi kedua pedoman nasional untuk pemberian layanan program TB selama pandemi Covid-19 diluncurkan pada 30 Maret. Revisi ketiga sedang berlangsung, dengan fokus pada penyediaan layanan di tatanan hidup baru.
Untuk melindungi pasien TB, kader komunitas, dan petugas layanan kesehatan dari paparan Covid-19 serta TB, langkah-langkah perlindungan pribadi standar diperlukan.
Langkah-langkah tersebut termasuk tindakan pencegahan IPC dasar, etiket batuk, kebersihan tangan, jarak fisik, dan triase pasien cepat direkomendasikan oleh WHO.
Baca juga: Kisah Juno, Survivor yang Berjuang Melawan Covid-19 Selama 91 Hari
Skrining dua arah telah diperkenalkan sejak Maret 2020 untuk individu dengan gejala pernapasan yang mungkin serupa untuk TB dan Covid-19.