Untuk hasil Swab/ PCR yang keluar dalam 24 jam sejumlah rumah sakit mengenakan biaya hingga di atas Rp 5 juta rupiah.
Selain surat hasil tes tersebut, para penumpang juga wajib mengisi HAC, yakni Health Alert Card, sebuah formulir yang bisa diunduh di situs Kementerian Kesehatan yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang sebelumnya.
Semua penumpang yang saya tanya tidak tahu kalau mereka harus mengisi HAC ini. Beruntung pihak pengelola bandara Soekarno Hatta, Angkasa Pura II, menyediakan loket khusus untuk pemeriksaan semua persyaratan ini. Bandara juga menyediakan formulir HAC yang tinggal diisi.
Bandara juga menyiapkan satu ruangan darurat untuk melakukan tes cepat bagi penumpang yang belum memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan cepat ini.
Saya melihat memang tidak ada antrean yang berarti. Tetapi ini karena jumlah penerbangannya masih sepi, belum banyak.
Pemandangan ini tentu akan berbeda di pekan ini ketika aturan 70 persen kursi pesawat bisa diisi mulai berlaku.
Kekhawatiran pasti ada. Penularan tetap punya potensi untuk terjadi. Tetapi kehidupan normal baru adalah keniscayaan. Tak ada jalan lain. Perubahan dan evaluasi cepat harus dilaksanakan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, pada Juli 2020 nanti akan ada 33 ribu pekerja migran yang kontraknya selesai. Mereka akan dipulangkan ke kampung halaman mereka di berbagai sudut dunia.
Mereka tentu harus diterima masuk bandara. Namun, jangan sampai screening atas mereka terabaikan. Jangan sampai mereka menjadi kelompok penular baru.
Jangan sampai fokus menjaga di dalam, tapi lepas di pintu gerbang!
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!