Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Layanan Perpajakan Tatap Muka

Kompas.com - 15/06/2020, 06:13 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Layanan perpajakan tatap muka di kantor pajak di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020.

Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. Ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan sebelum mendatangi kantor pajak.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan informasi tersebut.

"Betul mulai tanggal 15 Juni 2020 layanan tatap muka mulai dibuka lagi," jawab dia.

Namun, Hestu menyebut bahwa pembukaan layanan ini tetap menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan.

"Tetapi dengan pembatasan tertentu serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," lanjut Hestu. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan panduan tatanan baru di lingkungannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: PAD Hilang Rp 18,5 M Selama PSBB, Pemkot Padang Kembali Tarik Pajak pada New Normal

Jenis layanan tatap muka

Meskipun dibuka, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum dapat diberikan secara online.

Adapun pelayanan yang sudah disediakan secara online, tetap dilakukan tanpa tatap muka. Berikut adalah layanan-layanan tersebut:

  1. Pendaftaran NPWP
  2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filling
  3. Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  4. Validasi SSP PPhTB

Layanan-layanan berikut dapat dilakukan melalui laman https://pajak.go.id/

Selain itu, layanan aktivasi dan lupa EFIN juga tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja. 

Sedangkan lupa EFIN dapat ditindaklanjuti melalui telepon/email unit kerja atau kring pajak (telepon, Twitter, dan live chat).

Sementara itu, untuk layanan VAT Refund di bandara, dapat dilakukan melalui email tertentu.

Baca juga: Layanan Tatap Muka DJP Dibuka 15 Juni, Kecuali untuk Pendaftaran NPWP dan Mengurus EFIN

Prosedur pelayanan tatap muka

Ada sejumlah prosedur pelayanan yang harus diperhatikan dalam era kenormalan baru atau new normal di gedung DJP, yaitu:

  • Pelayanan konsultasi (tatap muka)
    Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat (dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja).
  • Pelayanan TPT
    Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online.
  • Pelayanan lainnya
    Untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kegiatan edukasi/penyuluhan
    Adapun kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan, dapat dilakukan secara tatap muka.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com