Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Panduan New Normal di Tempat Ibadah

Kompas.com - 02/06/2020, 20:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (new normal) pandemi Covid-19.

Panduan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.

Salah satu poin di dalam aturna itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul Razi dikutip dari Kompas.com (30/5/2020). 

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Selengkapnya tentang panduan new normal di tempat ibadah dapat disimak pada infografik berikut ini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan New Normal di Tempat Ibadah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com