Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Klarifikasi Tak Larang Ojek Online Saat New Normal

Kompas.com - 31/05/2020, 15:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak melarang ojek online dan ojek konvensional beroperasi saat memasuki era kenormalan baru atau new normal.

Sebelumnya, salah satu pernyataan dalam Keputusan Mendagri Nomon 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) sempat dipahami sebagai bentuk pelarangan operasi ojek online dan konvensional.

Akibat hal itu, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) sempat berencana akan mengunjungi Istana Negara guna menyampaikan protesnya kepada Presiden.

Baca juga: Driver Ojol Akan Demo ke Istana karena Tak Boleh Angkut Penumpang Saat New Normal

Hanya berlaku untuk ASN

Menyikapi hal itu, Kemendagri memberikan penjelasannya terkait dengan salah satu pernyataan dalam Permendagri yang dimaksud.

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya dan menyebut aturan itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati-hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar.

Sebagai alternatif solusi, para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila akan menggunakan fasilitas ojek online atau ojek konvensional.

Hal ini ditujukan untuk memperkecil potensi penularan virus yang mungkin saja terjadi melalui perantara helm yang digunakan secara bergantian oleh banyak orang.

"Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya. Sehingga rawan jadi media penularan," sebut Bahtiar.

Baca juga: Kemendagri: Kami Tak Larang Ojek Online dan Konvensional Beroperasi

Kemendagri tidak memiliki kewenangan

Bahtiar juga menyebutkan Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan operasional transportasi umum, termasuk ojek online.

Kewenangan untuk mengatur aspek tersebut ada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Atas adanya penafsiran berbeda terhadap Permendagri itu, Kemendagri juga akan segera merevisi peraturan terkait.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap dia.

Sementara, jika pihak penyedia jasa ojek online telah memiliki protokol keamanan tersendiri untuk menyambut kenormalan baru, Kemendagri menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tinggi.

"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," tegas Bahtiar.

Baca juga: 3C, Rahasia Jepang Kendalikan Covid-19 Tanpa Berlakukan Lockdown

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com