Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Luar Biasa Diperpanjang hingga 7 Juni, Ini Rute dan Syarat Baru Naik Kereta Api

Kompas.com - 31/05/2020, 13:40 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) u hingga 7 Juni 2020.

Sedianya, KLB yang dioperasikan sejak 12 Mei 2020 akan berakhir pada hari ini, Minggu (31/5/2020). 

“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2020).

Joni mengatakan, selain itu, keputusan memperpanjang operasional KLB karena masyarakat masih membutuhkan layanan tersebut.

Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap tersedia.

Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur-mayur, sepeda, motor dengan tarif yang menarik.

Perpanjangan operasional KLB diatur dalam Surat Edaran DIrektorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20.

Baca juga: Apakah KA Akan Beroperasi Secara Normal? Ini Jawaban KAI

Rute KLB

Joni menjelaskan perjalanan KLB tetap dengan 6 rute setiap harinya, yaitu:

  1. Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP)
  2. Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP)
  3. Bandung-Surabaya Pasarturi (PP)

Selain itu, mulai 1 Juni 2020, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Hal ini kebalikan dari kebijakan sebelumnya.

Sementara itu, dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Syarat baru calon penumpang kereta: SIKM

Untuk mendapatkan tiket, penumpang masih tetap diharuskan datang ke stasiun dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Namun, bagi penumpang yang keluar atau masuk Jakarta harus memiliki dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Tiket bisa didapatkan mulai H-2 keberangkatan dan calon penumpang tidak bisa mewakilkan.

Joni mengatakan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, KAI masih membatasi kapasitasnya, yaitu 50 persen dari kapasitas total.

Selain itu langkah-langkah KAI lainnya antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com