Sementara itu, pada masa pandemi ini siswa-siswi melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan cara daring atau luring dari rumah.
Aman menjelaskan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melibatkan peran aktif siswa, guru, dan orangtua dalam proses pembelajaran.
Oleh karena itu, IDAI pun menganjurkan agar KBM tetap berlangsung melalui skema pembejalaran jarak jauh (PJJ) baik secara daring, luring, maupun menggunakan modul belajar yang disediakan oleh Kemendikbud.
Baca juga: Simak, Berikut Panduan Belajar dari Rumah Sesuai Edaran Kemendikbud
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis panduan belajar dari rumah bagi siswa-siswi yang terdampak pandemi virus corona pada Senin (18/5/2020).
Adapun panduan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam panduan, dijelaskan mengenai metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) baik secara daring maupun luring dan langkah-langkah pembelajaran dari rumah oleh guru.
Informasi lengkapnya dapat disimak di sini.
Baca juga: Berikut Panduan Lengkap Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama Pandemi Corona