KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan sejumlah anjuran kepada pemerintah terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19 pada Sabtu (30/5/2020).
Salah satunya yakni terkait dengan wacana pembukaan sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020.
Baca juga: Plus Minus Wacana Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Corona...
Namun pembukaan tahun ajaran baru tersebut bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.
Keputusan pembukaan kembali sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan.
Ketua Umum IDAI DR dr Aman Bhakti Pulungan menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah agar sekolah tidak dibuka sampai akhir tahun 2020.
Adapun tindakan ini disinyalir guna mengantisipasi lonjakan kasus kedua Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020," ujar Aman seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Saat AS Mulai Distribusikan Remdesivir untuk Pasien Covid-19 di 6 Negara Bagian...
Menurutnya, pembukaan kembali sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun.
Menanggapi wacana pembukaan kembali sekolah-sekolah, IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama apabila kondisi dan situasi di Indonesia telah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali ke sekolah.
"Semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan," kata Aman.
Perencanaan pembukaan sekolah meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
Di sisi lain, guna untuk keperluas ekstrapolasi data secara akurat, Aman menambahkan, pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif.
Hal ini penting untuk dilakukan guna mencegah lonjakan kasus dari konfirmasi Covid-19, termasuk pada kelompok usia anak.
Seperti diketahui, virus corona jenis baru ini tidak hanya menginfeksi lansia, namun anak-anka juga dapat tertular penyakit ini.
Baca juga: Waspada Gejala Baru Virus Corona, dari Sulit Berbicara hingga Halusinasi
Sementara itu, pada masa pandemi ini siswa-siswi melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan cara daring atau luring dari rumah.
Aman menjelaskan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melibatkan peran aktif siswa, guru, dan orangtua dalam proses pembelajaran.
Oleh karena itu, IDAI pun menganjurkan agar KBM tetap berlangsung melalui skema pembejalaran jarak jauh (PJJ) baik secara daring, luring, maupun menggunakan modul belajar yang disediakan oleh Kemendikbud.
Baca juga: Simak, Berikut Panduan Belajar dari Rumah Sesuai Edaran Kemendikbud
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis panduan belajar dari rumah bagi siswa-siswi yang terdampak pandemi virus corona pada Senin (18/5/2020).
Adapun panduan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam panduan, dijelaskan mengenai metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) baik secara daring maupun luring dan langkah-langkah pembelajaran dari rumah oleh guru.
Informasi lengkapnya dapat disimak di sini.
Baca juga: Berikut Panduan Lengkap Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama Pandemi Corona