JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menpan-RB mengenai aturan new normal yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah hal diatur dalam ketentuan tersebut, di antara pengaturan kerja lokasi kerja dan fleksibilitas.
Dari Korea Selatan, ratusan sekolah dilaporkan tutup kembali setelah sempat dibuka. Alasan penutupan karena munculnya puluhan kasus baru.
Dua topik di atas masuk dalam daftar berita terpopuler laman Tren sepanjang Sabtu (30/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) pagi.
Selengkapnya, berikut berita terpopuler Tren:
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Perubahan itu meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca selengkapnya pada berita berikut ini:
Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB
Namun, aktivitas belajar mengajar tersebut tak berlangsung lama karena sehari kemudian dikonfirmasi ada 79 kasus baru yang dilaporkan.
Jumlah 79 kasus dalam sehari tersebut termasuk yang tertinggi di Korsel dalam dua bulan terakhir.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Baca selengkapnya di sini:
Sempat Dibuka, Ratusan Sekolah di Korea Selatan Kembali Ditutup, Ini Penyebabnya...