KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (30/5/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta.
Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
SE berlaku sejak ditetapkan, yaitu Jumat, 29 Mei 2020.
Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Baca juga: Para Ahli Teliti Gejala-gejala Langka Virus Corona, Apa Saja?
Rumah ibadah yang bisa menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif dinilai berdasarkan fakta lapangan.
Selain itu memperhatikan angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt. Rumah ibadah juga berada di kawasan/llngkungan yang aman dari Covid-19.
Tak cukup itu saja, namun perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Surat keterangan tersebut didapatkan setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Baca juga: Saat Orang Sekitar Tidak Taat Protokol Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan?
Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Surat Keterangan akan dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya berasal dari luar kawasan/lingkungannya juga perlu mengurus surat keterangan.
Surat keterangan bisa didapat dengan mengajukan langsung ke pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona