Lebih lanjut, Yerry mengatakan Pemerintah perlu menyelesaikan payung perlindungan hukum agar ada mekanisme yang jelas, dan apabila ada kebocoran ada pihak yang harus dikoreksi.
“Sebenarnya kita sudah ada insiatifnya di UU Perlindungan Data Pribadi sayangnya ini belum disahkan dan juga banyak pasal yang kemudian diubah dari usul awalnya,” terang dia.
Yerry mengingatkan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan maka menurutnya mereka bisa menggugat lewat mekanisme perlindungan konsumen maupun melakukan judical review atas undang-undang yang membolehkan adanya kemungkinan celah ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengaku tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan bocornya jutaan data kependudukan warga Indonesia yang ada dalam DPT Pemilu 2014 tersebut.
Viryan menyebutkan bahwa data yang beredar diduga merupakan soft file DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013.
Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, Kominfo Tunggu Hasil Investigasi di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.