Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Keputusan Shalat Idul Fitri dari MUI Tak Dijalankan Serentak?

Kompas.com - 20/05/2020, 12:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri

Namun, keputusan berbeda justru dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memperbolehkan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid.

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal juga memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Keputusan itu juga berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Id di rumah.

Lantas, mengapa keputusan mengenai shalat Idul Fitri antara MUI pusat dan daerah tidak serentak?

Bukan karena tak patuh

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, perbedaan keputusan MUI pusat dengan daerah tersebut bukan dikarenakan MUI daerah tidak mematuhi aturan MUI pusat.

Melainkan, per daerah memiliki jumlah kasus dan penularan virus corona yang berbeda-beda.

"Bukan tidak dipatuhi, tetapi karena penilaian mereka (MUI daerah) terhadap status tingkat penularan Covid-19 di daerah mereka masing-masing yang berbeda-beda," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Anwar, fatwa yang dikeluarkan dan diimplementasikan oleh MUI daerah kerap berbeda dengan MUI pusat.

Kendati demikian, MUI daerah juga tetap berpegang pada fatwa-fatwa yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI pusat.

"Mereka sepakat dengan fatwa MUI pusat di mana di daerah yang penyebaran virusnya tak terkendali maka mereka tidak shalat Jumat dan shalat berjemaah, termasuk shalat Id," jelas Anwar.

Baca juga: Berikut Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sesuai Edaran Muhammadiyah

Protokol kesehatan

Umat muslim menunaikan Shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (25/6/2017). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada hari ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Umat muslim menunaikan Shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (25/6/2017). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada hari ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Apabila di daerah yang terkendali, maka masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat Id atau shalat berjemaah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baginya, MUI daerah lebih mengetahui bagaimana situasi dan kondisi perkembangan virus corona di daerahnya masing-masing.

"Bagi MUI pusat, orang daerah lebih tahu keadaan di daerahnya dari kami di tingkat pusat," ujar Anwar.

Oleh karena itu, MUI pusat mempersilakan MUI masing-masing provinsi untuk berkoordinasi dan menilai keadaan yang ada di daerah masing-masing bersama para ahli dan pemerintah setempat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Batuk Biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com