SUDAH jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu ungkapan yang pas untuk menggambarkan nasib rakyat setelah pemerintah (kembali) menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Di tengah ganasnya Virus Corona yang mewabah dan sulitnya ekonomi akibat pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,.
Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Pemerintah berdalih, kenaikan tersebut terpaksa dilakukan demi keberlangsungan BPJS Kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga diklaim bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Pasalnya, saat ini peserta JKN sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh rakyat terdaftar sebagai peserta JKN.
Alasan lainnya, iuran ini merupakan upaya pemerintah menambal defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.
Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dinilai sebagai langkah ‘berani’ karena akhir tahun lalu pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, keputusan tersebut dibatalkan MA.
Pemerintah dianggap tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai ‘melawan’ MA dengan menerbitkan aturan baru terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.