KOMPAS.com - Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Sebelumnya, masa pendaftaran seharusnya berakhir pada 14 Mei 2020 lalu.
Berkas pendaftaran peserta dapat disampaikan melalui Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), kantor pos, hingga alamat e-mail yang tersedia.
Berkas pendaftaran diterima oleh Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat pada 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.
Baca juga: PKN STAN Batalkan Pendaftaran Mahasiswa Baru 2020, Simak Penjelasan Resminya
Halo #SobatKemensetneg
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial masih membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial pada tahun 2020.Yuk, kita simak informasinya. pic.twitter.com/XxaOv4ySr1
— Sekretariat Negara (@KemensetnegRI) May 16, 2020
Baca juga: Waspada Penipuan, PKN STAN Tegaskan Tak Buat Bimbel, Try Out, dan Terbitkan Buku
Lantas, apa saja persyaratannya?
Seleksi pemilihan calon anggota KY ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
Pendaftar berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun saat proses pemilihan.
Pelamar merupakan sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
Disebutkan juga, calon anggota KY ini harus berintegritas, berkepribadian baik, tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan, dan berkomitmen memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Ketika Puasa?
Bagaimana proses pendaftarannya?
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs APEL, https://apel.setneg.go.id.
Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui PT pos dan ke alamat e-mail: panselky2020@setneg.go.id.
Apa saja berkasnya?
1. Surat lamaran
Pendaftar membuat surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.
2. Lampiran