Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berkas pendaftaran peserta dapat disampaikan melalui Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), kantor pos, hingga alamat e-mail yang tersedia.

Berkas pendaftaran diterima oleh Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat pada 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Seleksi pemilihan calon anggota KY ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.

Pendaftar berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun saat proses pemilihan.

Pelamar merupakan sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.

Disebutkan juga, calon anggota KY ini harus berintegritas, berkepribadian baik, tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan, dan berkomitmen memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

Bagaimana proses pendaftarannya?

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs APEL, https://apel.setneg.go.id.

Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui PT pos dan ke alamat e-mail: panselky2020@setneg.go.id.

Apa saja berkasnya?

1. Surat lamaran

Pendaftar membuat surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

2. Lampiran

Pelamar melampirkan sejumlah dokumen penting seperti:

3. Surat pernyataan

Terdapat sejumlah surat pernyataan yang juga harus dilampirkan pelamar, yaitu

  • Surat pernyataan berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum pada kertas bermaterai Rp 6.000
  • Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa jika terpilih sebagai anggota KY maka bersedia untuk
    a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya
    b. Melaporkan harta kekayaan
    c. Tidak menjalankan profesi
    d. Tidak menjadi pengurus politik
  • Surat pernyataan telah berhenti dari jabatan hakim bagi calon yang akan mendaftar melalui jalur mantan hakim
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai Rp 6.000

4. Makalah

Pelamar harus membuat makalah dengan topik "Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang ideal", dengan ketentuan

  • Minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman
  • Menggunakan huruf Times New Romans
  • Ukuran font 12 spasi 2 dan kertas A4

Adapun format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan lainnya dapat dilihat di situs www.setneg.go.id.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/17/153600165/seleksi-calon-anggota-komisi-yudisial-diperpanjang-ini-syarat-dan-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke