Berkas pendaftaran peserta dapat disampaikan melalui Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), kantor pos, hingga alamat e-mail yang tersedia.
Berkas pendaftaran diterima oleh Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat pada 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.
Lantas, apa saja persyaratannya?
Seleksi pemilihan calon anggota KY ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
Pendaftar berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun saat proses pemilihan.
Pelamar merupakan sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
Disebutkan juga, calon anggota KY ini harus berintegritas, berkepribadian baik, tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan, dan berkomitmen memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Bagaimana proses pendaftarannya?
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs APEL, https://apel.setneg.go.id.
Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui PT pos dan ke alamat e-mail: panselky2020@setneg.go.id.
Apa saja berkasnya?
1. Surat lamaran
Pendaftar membuat surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.
2. Lampiran
Pelamar melampirkan sejumlah dokumen penting seperti:
3. Surat pernyataan
Terdapat sejumlah surat pernyataan yang juga harus dilampirkan pelamar, yaitu
4. Makalah
Pelamar harus membuat makalah dengan topik "Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang ideal", dengan ketentuan
Adapun format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan lainnya dapat dilihat di situs www.setneg.go.id.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/17/153600165/seleksi-calon-anggota-komisi-yudisial-diperpanjang-ini-syarat-dan-cara