Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 17/05/2020, 15:36 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pelamar melampirkan sejumlah dokumen penting seperti:

  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pas foto terbaru sebanyak tiga lembar, berukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah
  • Fotokopi ijazah sarjana hukum (S1) dan/atau magister (S2) dan/atay Doktor (S3) yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada RS pemerintah
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

3. Surat pernyataan

Terdapat sejumlah surat pernyataan yang juga harus dilampirkan pelamar, yaitu

  • Surat pernyataan berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum pada kertas bermaterai Rp 6.000
  • Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa jika terpilih sebagai anggota KY maka bersedia untuk
    a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya
    b. Melaporkan harta kekayaan
    c. Tidak menjalankan profesi
    d. Tidak menjadi pengurus politik
  • Surat pernyataan telah berhenti dari jabatan hakim bagi calon yang akan mendaftar melalui jalur mantan hakim
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai Rp 6.000

4. Makalah

Pelamar harus membuat makalah dengan topik "Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang ideal", dengan ketentuan

  • Minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman
  • Menggunakan huruf Times New Romans
  • Ukuran font 12 spasi 2 dan kertas A4

Adapun format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan lainnya dapat dilihat di situs www.setneg.go.id.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses di sini.

 Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com