Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Kompas.com - 13/05/2020, 15:24 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polemik mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali bergulir. Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.

Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal sebelumnya, pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.  Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Berikut perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu:

Iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan

Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dilansir Kontan, (1/1/2020), defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Dan juga, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Dibatalkan Mahkamah Agung (MA)

Aksi demonstrasi KSPI Jateng menolak kenaikan BPJS kesehatan dan Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (20/01/2020)KOMPAS.com/istimewa Aksi demonstrasi KSPI Jateng menolak kenaikan BPJS kesehatan dan Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (20/01/2020)

Walaupun terlanjur untuk dinaikkan, Perpres tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019.

KPCDI melalui pengacaranya Rusdianto Matulatuwa menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut mendapat banyak penolakan termasuk dari KPCDI sendiri.

Tak hanya itu, kenaikan iuran BPJS saat itu juga tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi.

Kemudian, pada Kamis 27 Februari 2020 MA memutuskan bahwa mereka menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi dikutip dari Kompas.com, (9/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com