Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya
Belum berganti tahun, persoalan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi primadona.
Orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah suasana pandemi virus corona.
Dikutip dari Kompas.com, (13/5/2020), Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi bukti kenaikan tersebut.
Adapun Perpres itu sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Rinciannya:
Walaupun begitu, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Dian Erika Nugraheny | Editor: Icha Rastika, Kristian Erdianto)
Baca juga: Klarifikasi RSUD dr Soewandhie soal Video Viral Pasien BPJS yang Curhat Dipersulit Saat Berobat