Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Prediksi Akhir Wabah Corona | Sanksi ASN yang Nekat Mudik

Kompas.com - 28/04/2020, 04:03 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

Sejarah Heroin: Sebelum Jadi Narkoba, Awalnya Obat Batuk untuk Anak

5. Sanksi ASN yang nekat mudik

Kemenpan RB telah mengeluarkan larangan mudik bagi ASN sejak awal April 2020 di tengah pandemi virus corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.

Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.

Informasi selengkapnya terkait sanksi ASN yang nekat mudik dapat disimak di berita berikut:

Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Selama menjalankan Puasa Ramadhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com