KOMPAS.com - Sejak bulan Maret 2020, BP Jamsostek atau yang dulunya dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi virus corona.
Adapun prosedur layanan baru ini bernama Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Prosedur tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan atas Covid-19.
Baca juga: Antrean Klaim Online BP Jamsostek Penuh, Bagaimana Solusinya?
Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja membenarkan informasi tersebut.
Menurut dia, dalam kondisi penyebaran Covid-19, sekarang BP Jamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, tetapi dilaksanakan tanpa melakukan kontak fisik.
"Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT tidak harus datang ke kantor cabang, tetapi bisa secara online," jawab Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?
Namun, jika peserta harus melakukan pengajuan di kantor cabang, BP Jamsostek telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, seperti penyerahan dokumen melalui dropbox.
"Sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpapar Covid-19," tambah Irvansyah.
Baca juga: 2019, Bank Mandiri Bayar Iuran BP Jamsostek untukDebitur KUR Rp 5 Miliar
Adapun prosedur klaim selama diberlakukannya Lapak Asik adalah sebagai berikut:
1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Baca juga: Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat
Apabila gagal mengunggah dokumen, peserta dapat datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN 2020, dari BP Jamsostek hingga Damri
2. Klaim Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
Perusahaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke kantor cabang atau pun ke KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
3. Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
Baca juga: Perbedaan Saham BP Jamsostek dengan Asabri dan Jiwasraya
4. Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Peserta atau ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
Sementara, untuk konfirmasi JP berkala akan dilakukan melalui videocall oleh petugas layanan di kantor cabang atau KCP kepada penerima manfaat.
Untuk memperoleh informasi terbaru maupun menyampaikan pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi atau memantau melalui kanal-kanal berikut:
Baca juga: BP Jamsostek bersama Airy Rooms Kasih Diskon 25 Persen untuk Hotel & Tiket Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.