KOMPAS.com - Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dipilih menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.
Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.
Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, disusul dengan beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PSBB, Aturan, Daerah yang Menerapkan hingga Sanksinya
Berikut update 11 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB hingga Jumat (17/4/2020):
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Dengan persetujuan itu, Pemkot Makassar berhak menerapkan PSBB setelah aturan teknis terkait hal itu selesai dibuat.
Hingga Jumat (17/4/2020), Kota Makassar telah melaporkan 163 kasus infeksi virus corona dengan 17 kematian, dan 14 pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Data terakhir hingga Kamis (16/4/2020), DKI Jakarta telah melaporkan 2.670 kasus infeksi dengan 248 kasus kematian dan 202 pasien telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Teguh Kini Jual Air Minum Dalam Kemasan demi Bertahan Hidup di Tengah PSBB DKI Jakarta