Adapun transportasi penumpang baik umum maupun pribadi perlu diperhatikan dalam membawa jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Sementara, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.
Baca juga: 9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona
Awalnya tindakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta, kemudian inisasi ini ditiru juga oleh sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.
Sejauh ini, PSBB dilaporkan telah dilakukan di 10 wilayah di Indonesia.
Sepuluh wilayah tersebut antara lain, DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Bertambahnya wilayah yang menetapkan PSBB ditujukan untuk menekan penyebaran dan penularan dari Covid-19.
Baca juga: Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?
Meski begitu, penerapan PSBB ini juga diikuti dengan sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, penerapan PSBB di Kota Tangerang disebut akan berlaku dalam waktu dekat.