Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PSBB, Aturan, Daerah yang Menerapkan hingga Sanksinya

Kompas.com - 14/04/2020, 09:38 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah wilayah memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Baca juga: Simak 10 Cara Meminimalkan Tertular Virus Corona di Transportasi Publik

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PSBB:

Aturan PSBB

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.

Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 14 April: 1,9 Juta Terinfeksi, 443.732 Sembuh, 119.403 Meninggal

Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara. Namun, aturan ini baru ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta.

Adapun transportasi penumpang baik umum maupun pribadi perlu diperhatikan dalam membawa jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

Sementara, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Baca juga: 9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona

Daerah yang menetapkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan ketentuan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (9/4/2020).Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan ketentuan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (9/4/2020).

Awalnya tindakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta, kemudian inisasi ini ditiru juga oleh sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.

Sejauh ini, PSBB dilaporkan telah dilakukan di 10 wilayah di Indonesia.

Sepuluh wilayah tersebut antara lain, DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Bertambahnya wilayah yang menetapkan PSBB ditujukan untuk menekan penyebaran dan penularan dari Covid-19.

Baca juga: Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?

Terdapat sanksi yang berlaku

Personel gabungan Kecamatan Kramat Jati saar menutup puluhan toko di Pusar Grosir Cililitan (PGC) yang masih buka di tengah penerapan PSBB, Senin (13/4/2020).Dokumentasi Kecamatan Kramat Jati Personel gabungan Kecamatan Kramat Jati saar menutup puluhan toko di Pusar Grosir Cililitan (PGC) yang masih buka di tengah penerapan PSBB, Senin (13/4/2020).

Meski begitu, penerapan PSBB ini juga diikuti dengan sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, penerapan PSBB di Kota Tangerang disebut akan berlaku dalam waktu dekat.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang yakni di sektor industri.

Jika DKI Jakarta melarang aktivitas perusahaan dan hanya mengizinkan aktivitas industri strategis saja, Kota Tangerang akan mengizinkan tanpa terkecuali.

"Karena (Tangerang) kawasan Industri maka boleh dia (perusahaan) tetap berproduksi tetap operasional," ujarnya dalam konferensi pers video pada Senin (13/4/2020).

Baca juga: Berikut Cara Dapatkan Internet Gratis dari XL, Telkomsel dan Indosat untuk Bekerja dan Belajar dari Rumah

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Ruly Kurniawan, Singgih Wiryono | Editor: Virdita Rizki Ratriani, Aditya Maulana, Irfan Maullana, Jessi Carina)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Pembatasan PSBB untuk Cegah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com