KOMPAS.com - Berbagai strategi dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menerapkan PSBB sejak 10 April hingga nanti 23 April 2020.
Setelah disetujui Kementerian Kesehatan, 9 daerah lainnya akan menerapkan PSBB dalam beberapa hari ke depan.
Salah satu syarat pengajuan PSBB adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
Baca juga: 20 Negara Tropis dengan Kasus Virus Corona, Berikut Datanya...
Berikut sebaran kasus virus corona di 10 daerah yang menerapkan PSBB:
DKI Jakarta
Positif: 2.242
Sembuh: 142
Meninggal: 209
Kabupaten Bogor
Positif: 31
Sembuh: 1
Meninggal: 3
Kota Bogor
Positif: 48
Sembuh: 0
Meninggal: 6
Kota Depok
Positif: 57
Sembuh: 7
Meninggal: 2
Baca juga: Cerita Guru Mengajar Lewat Online: Terkendala Fasilitas hingga Ditinggal Mabar Siswa
Kabupaten Bekasi
Positif: 23
Sembuh: 5
Meninggal: 3
Kota Bekasi
Positif: 33
Sembuh: 0
Meninggal: 4
Kabupaten Tangerang
Positif: 34
Sembuh: 1
Meninggal: 3
Kota Tangerang
Positif: 54
Sembuh: 7
Meninggal: 15
Kota Tangerang Selatan
Positif: 69
Sembuh: 3
Meninggal: 16
Kota Pekanbaru
Positif: 9
Sembuh: 1
Meninggal: 1
Baca juga: Apa Itu PSBB hingga Jadi Upaya Pencegahan Covid-19?