KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi akan diberlakukan di wilayah Tangerang Raya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Keputusan PSBB di wilayah Tangerang Raya ini diputuskan melalui surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB.
Pemberlakuan PSBB di sebuah wilayah salah satu pertimbangannya adalah jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Bagaimana catatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan?
Dikutip dari laman http://covid19.tangerangkab.go.id/, Minggu (12/4/2020), jumlah kasus positif infeksi virus corona di Kabupaten Tangerang tercatat 34 orang.
Dari jumlah tersebut, satu orang pasien telah dinyatakan sembuh dan tiga orang meninggal dunia.
Pada laman tersebut juga tercantum jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 339 orang.
Rinciannya, ODP proses pemantauan sebanyak 167 orang dan ODP sembuh sebanyak 172 orang.
Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 110 orang dengan rincian ODP proses pengawasan 80 orang, PDP sembuh 17 orang, dan PDP meninggal 13 orang.
Sebelumnya, Kabupaten Tangerang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona pada Minggu (15/3/2020).
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mempersiapkan Rp 253,8 miliar untuk anggaran penerapan PSBB.
Baca juga: Kabupaten Tangerang Segera Berlakukan PSBB, Siapkan Anggaran Rp 253,8 M
Sementara itu, jumlah kasus virus corona di Kota Tangerang per Minggu (12/4/2020) petang, tercatat sebanyak 76 kasus positif.
Data tersebut dikutip dari laman informasi virus corona di Kota Tangerang, https://covid19.tangerangkota.go.id/, Minggu (12/4/2020) malam.
Rincian data pada laman itu juga menyebutkan jumlah pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 60 orang.
Adapun, pasien sembuh dan meninggal dunia di Kota Tangerang masing-masing berjumlah 7 dan 9 orang.