KOMPAS.com - Kartu Prakerja telah digadang-gadang sejak masa kampanye Jokowi 2019 lalu.
Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Perpres Kartu Prakerja ini pada akhir Februari 2020.
Hal ini karena banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi virus corona.
Perpres yang mengatur Kartu Prakerja adalah No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, ditandatangani pada 26 Februari 2020.
Namun pendaftaran baru dibuka pada awal April ini.
Baca juga: Tokoh Indonesia yang Mendunia, dari Jokowi hingga Nadiem Makarim
Berikut ini informasi lengkap mengenai kartu Prakerja Jokowi.
Dikutip laman Prakerja, Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Dengan kartu tersebut seseorang bisa mengikuti pelatihan di bidang yang disukai hingga mendapatkan insentif.
Dalam pasal 5 Perpres diatur para penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Dilansir Kompas.com (25/3/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan masyarakat baru bisa mendaftar 2 minggu setelah sosialisasi Kartu Prakerja.
Artinya awal April baru bisa mendaftar. Pendaftaran dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id.
Di laman tersebut nanti peserta bisa memilih berbagai pelatihan yang diminati dan membayarnya menggunakan saldo Kartu Prakerja.
Peserta harus input data di laman tersebut lalu selanjutnya diseleksi online.
Setelah selesai mengikuti pelatihan nantinya peserta bisa mendapatkan sertifikat.
Selain mendaftar lewat online, juga bisa mendaftar secara kolektif oleh petugas pengantar kerja dari Disnaker.
Baca juga: Soal Rapid Test di Indonesia, Siapa yang Dites dan Bagaimana Prosesnya?