KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menunda jadwal penutupan sensus penduduk (SP) online tahun 2020 ini.
Sebelumnya, sensus penduduk online dijadwalkan berakhir pada hari ini, Selasa (31/3/2020). Namun, penutupan tahap SP online ini diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) siang, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Widayanti membenarkan informasi tersebut.
Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial resmi BPS di Twitter @bps_statistics.
Baca juga: BPS: Tenggat Waktu Sensus Penduduk secara Online Kemungkinan Diperpanjang
SP Online diperpanjang hingga 29 Mei 2020#SahabatData, sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka, BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. #SP2020 pic.twitter.com/zgZRAn7yIF
— Badan Pusat Statistik (@bps_statistics) March 31, 2020
Pengunduran penutupan SP online ini dilakukan berdasarkan SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19 diperpanjang sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020.
Oleh karena itu, bagi masyarakat masih dapat melakukan pengisian SP online hingga 29 Mei mendatang.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus saat mendata dari rumah ke rumah nantinya.
Sementara itu, BPS mencatat, sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk Indonesia telah berpartisipasi dalam periode awal sensus penduduk 2020.
Sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.
Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya
Pengunduran jadwal penutupan SP online ini menyebabkan adanya penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan sensus penduduk 2020 sebagai berikut:
Baca juga: Ingat, Sensus Penduduk Online Berakhir Besok
Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
Baca juga: Berakhir 31 Maret 2020, Ini Metode dan Daftar Pertanyaan Sensus Penduduk Online 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.