Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sensus Penduduk Online Diperpanjang 29 Mei 2020, Simak Tahapan dan Cara Isinya

Kompas.com - 31/03/2020, 15:35 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menunda jadwal penutupan sensus penduduk (SP) online tahun 2020 ini.

Sebelumnya, sensus penduduk online dijadwalkan berakhir pada hari ini, Selasa (31/3/2020). Namun, penutupan tahap SP online ini diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) siang, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Widayanti membenarkan informasi tersebut.

Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial resmi BPS di Twitter @bps_statistics.

Baca juga: BPS: Tenggat Waktu Sensus Penduduk secara Online Kemungkinan Diperpanjang

Pengunduran penutupan SP online ini dilakukan berdasarkan SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19 diperpanjang sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020.

Oleh karena itu, bagi masyarakat masih dapat melakukan pengisian SP online hingga 29 Mei mendatang.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus saat mendata dari rumah ke rumah nantinya.

Sementara itu, BPS mencatat, sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk Indonesia telah berpartisipasi dalam periode awal sensus penduduk 2020.

Sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.

Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya

Tahapan pelaksanaan sensus penduduk 2020

Pengunduran jadwal penutupan SP online ini menyebabkan adanya penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan sensus penduduk 2020 sebagai berikut:

  1. Sensus Penduduk Online
    Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui https://sensus.bps.go.id dan juga dilakukan evaluasi berkala dari sensus penduduk online tersebut. Periode pelaksanaan tahap ini setelah penyesuaian adalah 15 Februari hingga 29 Mei 2020.
  2. Sensus Penduduk Wawancara (offline)
    Periode pelaksanaan tahapan ini pun mengalami penyesuaian, yaitu menjadi 1 September hingga 30 September 2020.
    Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).
  3. Pencacahan sampel
    Pada 2021mendatang, direncanakan pencacahan sampel, yaitu pengumpulan data serta informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.

Baca juga: Ingat, Sensus Penduduk Online Berakhir Besok

Cara isi sensus penduduk online 2020

Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:

  1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
  4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
  5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
  8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
  10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
  12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2020, Ini Metode dan Daftar Pertanyaan Sensus Penduduk Online 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com