Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update: Rincian Kasus Virus Corona di 28 Provinsi di Indonesia dan Upaya Pemerintah

Kompas.com - 27/03/2020, 19:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dari hari ke hari. Dari pertama kali diumumkan pada 5 Maret lalu, jumlah kasus virus corona yang dikonfirmasi per Jumat, 27 Maret 2020 pukul 15.30 WIB telah mencapai 1.046 kasus.

Artinya, ada pertambahan 153 kasus dari jumlah sebelumnya, yaitu 893 pada hari Kamis (26/3/2020).

Dari jumlah kasus yang telah dikonfirmasi tersebut, 87 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara, 46 pasien telah dinyatakan sembuh.

Kemudian, sisanya, yaitu 913 orang masih berada dalam perawatan.

Kasus-kasus ini tersebar di 28 provinsi di Indonesia.

Melansir laman resmi Covid-19 di Indonesia Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, https://covid19.go.id/, berikut adalah rincian kasus per Provinsi:

Baca juga: Terpukul Corona, Ini 5 Keluhan Para Pelaku UMKM

1. DKI Jakarta

  • Jumlah kasus terkonfirmasi: 598 
  • Pasien sembuh: 31
  • Pasien meninggal: 51

2. Jawa Barat

  • Jumlah kasus terkonfirmasi: 98
  • Pasien sembuh: 5
  • Pasien meninggal: 14

3. Banten

  • Jumlah kasus terkonfirmasi: 84
  • Pasien sembuh: 1
  • Pasien meninggal: 4

4. Jawa Timur

  • Jumlah kasus terkonfirmasi: 66
  • Pasien sembuh: 8
  • Pasien meninggal: 4

5. Jawa Tengah

  • Jumlah kasus terkonfirmasi: 43
  • Pasien sembuh: 0
  • Pasien meninggal: 6

Baca juga: Proses Tracing Berjalan, Jumlah ODP Corona di Papua Meningkat Jadi 2.057

6. Sulawesi Selatan

  • Kasus terkonfirmasi: 29
  • Pasien sembuh: 0
  • Pasien meninggal: 1

7. DIY

  • Kasus terkonfirmasi: 22
  • Pasien sembuh: 1
  • Pasien meninggal: 2

8. Kalimantan Timur

  • Kasus terkonfirmasi: 11
  • Pasien sembuh: 0
  • Pasien meninggal: 0

9. Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com