KOMPAS.com - Kasus virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dari hari ke hari. Dari pertama kali diumumkan pada 5 Maret lalu, jumlah kasus virus corona yang dikonfirmasi per Jumat, 27 Maret 2020 pukul 15.30 WIB telah mencapai 1.046 kasus.
Artinya, ada pertambahan 153 kasus dari jumlah sebelumnya, yaitu 893 pada hari Kamis (26/3/2020).
Dari jumlah kasus yang telah dikonfirmasi tersebut, 87 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara, 46 pasien telah dinyatakan sembuh.
Kemudian, sisanya, yaitu 913 orang masih berada dalam perawatan.
Kasus-kasus ini tersebar di 28 provinsi di Indonesia.
Melansir laman resmi Covid-19 di Indonesia Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, https://covid19.go.id/, berikut adalah rincian kasus per Provinsi:
Baca juga: Terpukul Corona, Ini 5 Keluhan Para Pelaku UMKM
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten
4. Jawa Timur
5. Jawa Tengah
Baca juga: Proses Tracing Berjalan, Jumlah ODP Corona di Papua Meningkat Jadi 2.057
6. Sulawesi Selatan
7. DIY
8. Kalimantan Timur
9. Bali
10. Sumatera Utara
Baca juga: Fans Atletico Madrid Jadi Kambing Hitam Penyebaran Virus Corona di Liverpool
11. Papua
12. Kalimantan Tengah
13. Sumatera Barat
14. Kepulauan Riau
15. Aceh
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, Pelayanan Uji KIR di Kota Tangerang Ditutup Sementara
16. Lampung
17. Kalimantan Barat
18. Sulawesi Tenggara
19. Nusa Tenggara Barat
20. Sulawesi Utara
Baca juga: Ini yang Dilakukan China Mencegah Penyebaran Virus Corona terhadap Lansia dan Anak-anak
21. Papua Barat
22. Riau
23. Jambi
24. Sumatera Selatan
25. Kalimantan Selatan
Baca juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Positif Terjangkit Virus Corona
26. Sulawesi Tengah
27. Maluku
28. Maluku Utara
Sedangkan dalam proses verifikasi di lapangan adalah sebanyak 28 kasus.
Untuk menangani penyebaran virus corona, pemerintah pun telah melakukan beberapa langkah, mulai dari menyediakan rumah sakit rujukan khusus penanganan virus corona hingga penyaluran APD.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah dapat melakukan karantina kewilayahan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta daerah untuk mengalihkan anggaran yang tidak penting di APBD untuk penanganan Covid-19 ini.
Baca juga: Virus Corona Belum Mereda, Status Tanggap Darurat di Tangsel Diperpanjang hingga 29 Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.