KOMPAS.com – Virus corona penyebab Covid-19 telah menyebar ke berbagai wilayah di dunia.
Guna menghindari terjadinya penyebaran virus, sejumlah negara mengambil kebijakan lockdown.
Dalam kamus Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah. Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Baca juga: Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona
Berikut ini sejumlah negara yang telah memberlakukan lockdown terkait dengan penyebaran wabah virus corona:
Dilansir dari Business Insider, negara ini menerapkan karantina terbesar dalam sejarah manusia dalam upaya pengendalian virus.
Setidaknya penguncian diberlakukan di 16 kota pada akhir Januari.
Sementara pada puncaknya karantina berlaku di 20 provinsi dan wilayah menurut The Wall Street Journal.
Penguncian pertama berlaku di Wuhan pada 23 Januari.
Selanjutnya China mengunci 15 kota lain. Negara ini mencatat ada 3.261 kematian akibat virus corona.
Baca juga: China Tutup Pendakian Gunung Everest karena Virus Corona
Lockdown nasional berlaku mulai 10 Maret. Setidaknya 60 juta warga berada dalam penguncian tersebut.
Acara olahraga besar, sekolah dan universitas, museum, pusat budaya, kolam renang dan tempat spa ditutup di seluruh negeri.
Sementara transportasi umum dan bandara masih beroperasi akan tetapi hanya perjalanan penting yang diizinkan
Semua toko kecuali toko kelontong dan apotek ditutup.
Jumlah korban meninggal di Italia sendiri telah menyusul China yang merupakan negara yang disebut asal wabah.
Melansir data dari Worldometers, tercatat ada 4.825 kematian hingga Minggu (22/3/2020).
Baca juga: Virus Corona, Jumlah Kematian Tertinggi di Italia, dan Lonjakan Kasus Baru di Thailand
Pada Sabtu (14/3/2020) Spanyol menjadi negara Eropa kedua yang memberlakukan karantina nasional.
Pemerintah Spanyol memerintahkan 47 juta penduduknya untuk berada di rumah selama 15 hari meskipun ada kemungkinan diperpanjang.
Perintah itu memungkinkan orang untuk keluar rumah untuk bekerja, ke bank, janji temu medis, dan membeli barang kebutuhan pokok.
Bar, restoran dan hotel ditutup di seluruh negara.
Negara ini sendiri memiliki kematian sebanyak 1381 dari 25.496 kasus positif dan 2.125 orang yang sembuh.
Baca juga: Corona Bisa Menular dari Orang Tanpa Gejala, Bagaimana Mengujinya?
Negara ini mengikuti jejak Spanyol.