Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!

Kompas.com - 22/03/2020, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 di lingkungannya.

Melalui pengumuman bernomor 0719/Bawaslu/SJ/KP.O1.00/III/2020, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diberikan kode "P/L".

Peserta berkode "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB.

Adapun pelaksanaan SKB Bawaslu juga mengalami penundaan hingga batas waktu yang akan diinfokan kemudian.

Untuk itu, peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi seputar CPNS Bawaslu di laman resmi https://bawaslu.go.id.

Berikut pengumuman SKD CPNS Bawaslu per titk lokasi: Hasil SKD CPNS Bawaslu berdasarkan titik lokasi tes.

Hasil SKD CPNS Bawaslu per jabatan dapat diakses di sini.

Sedangkan, hasil SKD CPNS 2019 untuk peserta P1/TL dapat dibuka di sini.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

SKD Bawaslu

Informasi yang dihimpun, SKD CPNS Bawaslu telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 hingga 24 Februari 2020 di 34 titik lokasi yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

Total pelamar yang mengikuti SKD CPNS Bawaslu sebanyak 10.999 orang dari total 11.642 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Atau, presentasenya sebesar 86,87 persen, dengan catatan sejumlah 16 orang merupakan pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengumumkan adanya penundaan pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019.

Menurut jadwal yang ada, seharusnya SKB CPNS mulai berlangsung pada 25 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Namun, karena situasi belum memungkinkan, maka pelaksanaannya diundur hingga batas waktu yang ditentukan panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019.

Tidak seluruhnya peserta yang lolos nilai ambang batas CPNS 2019 dapat melenggang ke tahap SKB.

Melainkan, hanya peserta yang masuk dalam pemeringkatan dengan jumlah maksimal tiga kali formasi sesuai kebutuhan instansi lah yang dapat mengikuti seleksi SKB.

Sebagai tambahan informasi, instansi yang turut mengikuti rekrutmen CPNS ini berjumlah 521 instansi.

Rinciannya, terdiri dari 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com