Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40.000 Warga Italia Didenda karena Melanggar Aturan Karantina Corona

Kompas.com - 20/03/2020, 18:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona tidak betul-betul dilakukan oleh semua warga Italia.

Hal itu terbukti setelah pihak berwenang di Italia mengajukan tuntutan terhadap lebih dari 40.000 orang karena melanggar aturan lockdown yang diberlakukan untuk mencegah meluasnya wabah virus penyebab Covid-19 itu.

Sebelumnya Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte memberlakukan karantina nasional pada 9 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona yang tinggi di Italia.

Pemerintah mewajibkan orang-orang tinggal di rumah dan hanya boleh keluar untuk alasan tertentu seperti pekerjaan, kesehatan dan untuk belanja kebutuhan pokok.

Namun pihak kepolisian Italia yang memeriksa 700.000 warga antara 11 hingga 17 Maret 2020 menemukan sekitar 43.000 orang melanggar aturan karantina.

Baca juga: Peneliti China: Virus Corona Bisa Menginfeksi Lebih Cepat dan Lebih Lama dari SARS

Nekat belanja meskipun positif corona

Salah satu kasus parah yang terjadi adalah saat pria asal Sciacca, Sisilia yang dites positif corona justru ditemukan polisi sedang berbelanja alih-alih mengisolasi diri di rumah.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan dan menuntut pria tersebut menyebarkan epidemi dengan tuntutan 12 tahun penjara, seperti diberitakan Guardian, (18/3/2020).

Kemudian pada 10 Maret, polisi di Turin menghentikan pria 30 tahun yang sedang menunggu jasa pekerja seks pada pukul 02.30 pagi.

Tak hanya itu, polisi di dekat Venesia mengajukan dakwaan terhadap seorang pendeta karena dia memimpin upacara pemakaman.

Seorang imam lain dilaporkan karena alasan yang sama di Torre Annunziata di Campania, bersama dengan kerabat almarhum.

Padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa layanan pemakaman dilarang berdasarkan keputusan tersebut.

Operasi plastik

Satu kasus juga diungkapkan kantor kejaksaan di Aosta, di barat laut Italia, tentang pria yang dituduh "upaya untuk menyebarkan epidemi" karena dia tidak memberitahu dokternya tentang gejala corona sebelum menjalani operasi plastik di hidungnya. Pria itu kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Sikap bandel warga italia itu membuat Wali Kota Bari, Antonio Decaro misalnya harus memperingatkan warganya segera bubar dari taman kota untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, Berikut Sejumlah Pejabat yang Positif Corona

Sementara Wali Kota Delia di daerah Sisilia, Gianfilippo Bancheri, memberikan pengumuman di facebooknya.

"Aku dengar semuanya akan baik-baik saja. Tetapi bagaimana mungkin jika setiap hari kita terus meninggalkan rumah. Ada orang yang mengadakan pesta, pesta barbekyu. Apakah mereka serius? Begitulah cara Anda menularkan penyakit! Tampaknya, beberapa orang masih tidak bisa menggunakan otak mereka,” tulisnya.

Jaksa wilayah Agrigento di barat daya Sisilia mengatakan, keputusan pemerintah di sisi lain tidak secara eksplisit melarang aturan keluar rumah kecuali seseorang telah dites positif terkena virus atau telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi.

"Jika keputusan itu lebih eksplisit, itu akan memberikan kemampuan jaksa penuntut untuk menerapkan hukum lebih jelas dan akan memberi warga insentif yang kuat untuk tidak melanggar hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com