Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona

Kompas.com - 15/03/2020, 17:34 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Solo pada Jumat (13/3/2020) malam.

KLB ditetapkan selama 14 hari. Hal itu menyusul adanya seorang pasien positif virus corona yang meninggal dan sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.

Rudy berharap, penetapan KLB tidak dimaknai negatif. Penetapan tersebut diharapkan agar masyarakat lebih mudah mengetahui penyebaran virus corona.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia: Tembus 141 Negara, 73.955 Sembuh, 5.829 Meninggal

Tak hanya Solo, Banten juga menetapkan status KLB atas pandemic corona. Penetapan tersebut dilakukan usai empat orang Banten positif terjangkit Covid-19.

Muncul ketidaktahuan di masyarakat yang menganggap KLB sama dengan lockdown.

“Surakarta KLB #COVID?19 Solo Lockdown Alhamdulillah masih ada hasil + tips 55rb” tulis akun @endroHariPray

“Hah gimana..... solo lockdown?” tanya akun @HunBaeBae.

Baca juga: Berikut 6 PTN yang Ganti Perkuliahan dengan Sistem Online akibat Corona

Lantas apa perbedaan lockdown dengan KLB?

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan, lockdown dan KLB adalah dua hal yang berbeda.

Lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah. Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar,” terangnya kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Ia mencontohkan lockdown seperti yang terjadi di Wuhan, China.

Lockdown itu seperti di Wuhan, satu kota enggak bisa ngapa-ngapin dan di rumah. Di-support pemerintah makanan dan segala kebutuhan. Enggak boleh keluar, kalau keluar ada aparat yang menjaga. Itu totally lockdown,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut 6 PTN yang Ganti Perkuliahan dengan Sistem Online akibat Corona

Adapun saat ini, Indonesia belum melakukan lockdown akan tetapi di beberapa wilayah ditetapkan sebagai KLB untuk Covid-19.

Lockdown belum ada, adanya pembatasan penyelenggaraan pendidikan sekolah dibatasi, belajar di rumah,” terangnya.

Adapun KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com