Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenlu Terapkan Larangan Kunjungan Pendatang dari 4 Negara

Kompas.com - 07/03/2020, 13:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan larangan pendatang dari sejumlah negara untuk masuk wilayah Indonesia.

Pendatang yang dilarang adalah mereka yang datang atau punya riwayat perjalanan dari wilayah-wilayah tertentu dari 4 negara yaitu China, Iran, Korea Selatan, dan Italia.

Awalnya, Februari lalu, pendatang dari China yang dilarang, dan kini bertambah tiga negara lagi.

Larangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 yang hingga saat ini sudah menginfeksi lebih dari 100.000 jiwa di seluruh dunia.

China merupakan lokasi awal virus ini ditemukan dan menyebar, menjadikan Indonesia memperketat kedatangan pendatang yang berasal dari negara tersebut. 

"Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com (2/2/2020).

Baca juga: Antisipasi Corona, Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Per Minggu (8/3/2020) besok, pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan juga masuk dalam daftar negara yang diperketat atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia. 

"Betul ada 4. Ketiga negara tersebut (Iran, Korea Selatan, dan Italia) menambahkan RRT yang sudah ada pelarangan sebelumnya," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2020) pagi.

Teuku menjelaskan, Indonesia memberlakukan pelarangan kunjungan berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak.

Ketika WHO menyatakan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka Indonesia akan mengambil sikap.

"Penambahan ketiga negara tersebut merujuk pada laporan WHO mengenai wilayah terdampak terbesar setelah RRT (negara yang ada wilayah dengan status lock down/status merah)," kata Teuku.

Baca juga: Larangan Masuk Indonesia untuk Traveler dari 10 Wilayah Iran, Italia, dan Korsel, Ini Detail Aturannya

Meski diperketat, tidak berarti seluruh warga negara atau pendatang dari China, Iran, Korea Selatan, dan Italia tidak bisa memasuki wilayah Indonesia.

Teuku menegaskan, mereka yang dilarang hanyalah pendatang yang berasal dari wilayah lock down.

Sementara, di luar itu, masih dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Wilayah lock down sudah jelas tidak bisa. Untuk wilayah di luar itu harus dengan terlebih dahulu mengajukan visa yang disertai surat keterangan sehat dan riwayat perjalanan," jelas Teuku.

Dengan demikian, masih sangat dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan daftar negara yang dilarang atau dibatasi berkunjung ke Indonesia, karena Indonesia mengacu pada data yang dikeluarkan WHO.

"Rujukannya adalah laporan WHO," ujar Teuku.

Baca juga: Berlaku Mulai 8 Maret 2020, Pendatang dari 3 Negara Ini Dilarang Berkunjung ke Indonesia 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com