Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 8 Maret 2020, Pendatang dari 3 Negara Ini Dilarang Berkunjung ke Indonesia

Kompas.com - 06/03/2020, 14:56 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi para pendatang dari tiga negara seiring penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Tiga negara itu adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Menurut laporan World Health Organization (WHO), terjadi kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan di ketiga negara tersebut.

Kebijakan itu berupa larangan berkunjung bagi mereka yang berasal atau punya riwayat perjalanan dari tiga negara itu dan berlaku mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tauku Faizasyah mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari ketiga wilayah tersebut dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian dari negara-negara itu.

Baca juga: [POPULER TREN] Kisah Pasien Sembuh Corona | Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret

"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020) siang.

Dia menambahkan, bagi orang-orang yang bepergian dari ketiga negara ini, diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat.

"Warga negara mana pun yang berangkat dari sana, jadi tidak hanya warga negara ketiga negara tersebut," ujar Teuku.

Kemenlu akan terus memantau laporan perkembangan virus corona di dunia yang disampaikan WHO.

Baca juga: Tanya-Jawab Seputar Mitos Virus Corona Versi WHO dan Faktanya...

Dilansir dari situs resmi Kemenlu, berikut poin-poin kebijakan terkait pendatang yang berasal dari tiga negara itu:

1. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:

  • Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
  • Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
  • Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com