KOMPAS.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan penuh kepada guru yang menjadi pembina dalam kegiatan Pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman.
Pada Jumat (21/2/2020) sore, sejumlah siswa hanyut saat melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman.
Akibat peristiwa ini, 10 orang siswa meninggal dunia.
Seorang guru yang juga pembina Pramuka di SMP 1 Turi berinisial IYA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI ingin memberikan pendampingan kepada guru yang bersangkutan.
Ia berpandangan, tak seharusnya hanya menyalahkan satu pihak atas kejadian ini.
Baca juga: Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Tak Miliki Izin, Pembina Dinilai Lalai
Untuk membahas soal ini, Unifah berkunjung ke SMP Negeri 1 Turi pada hari ini, Senin (24/2/2020).
"Mau menyampaikan duka cita, mau mendengar suara hati para guru, mau ngobrol dengan kepolisian. Mau ngobrol dengan semua pihak. Kita cari yang terbaik, tapi kami mohon jangan semata-mata guru yang dipersalahkan," kata Unifah, saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.
Ia mengatakan, guru juga diberi tugas untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan pramuka yang menjadi program tambahan wajib di sekolah.
"Yang mau kami sampaikan itu, jangan sampai guru merasa, kami ini ditugasi, tapi kemudian merasa apatis tidak mau, karena begini salah, begitu salah. Jadi kita harus memberi semangat, solidaritas bersama," ujar Unifah.
Menurut Unifah, kurangnya jumlah guru yang menjadi pembina kegiatan menjadi persoalan lain.
Baca juga: Suraji, Ayah Korban Tragedi Susur Sungai Sempor: Dek, Maafin Bapak, Ya
Kejadian semacam ini sebenarnya bisa diminimalisasi dengan ketersediaan jumlah guru di setiap instansi sekolah.
"Jadi kami ingin dari pihak kepolisian juga memahami semua, bukan mau apology, tapi memang kita harus duduk bersama. Mungkin program-program (pramuka)nya yang perlu di- adjust seperti apa supaya anak-anak tetap tidak kehilangan sensitivity-nya tetapi keamanan keselamatan tetap nomor satu," jelas dia.
Pelatihan kepada para pembina dari organisasi pramuka baik tingkat nasional, daerah, maupun cabang dinilainya sangat dibutuhkan agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih terjamin keamanannya.
Jika kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum, PB PGRI siap memberikan pendampingan hukum pada guru yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.
"Akan ada pendampingan (hukum), karena dia bekerja bukan mengerjakan program sendiri tapi program terstruktur. Wajib pagi PGRI untuk melakukan pendampingan," kata Unifah.
Pendampingan itu untuk memastikan bahwa semua pihak akan sama-sama memberikan dukungannya dan tidak semata-mata langsung menyalahkan guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.