KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan lakukan rakor dan pengawasan langsung terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi pada seorang siswa SMP di Malang.
Selain itu, terkait kasus tersebut, Retno menduga sekolah tidak memiliki sistem pengaduan, sehingga kasus-kasus bullying semacam ini tidak dilaporkan oleh korban.
Menurut pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, Retno menyebut, pihak sekolah tidak pernah juga melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Malang.
Bahkan Kepada Disdik Kota Malang justru mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan, saat Kadisdik datang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban.
Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi bahwa telah ada kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang dan korban saat ini di rawat di RS tersebut.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial, menampilkan seorang anak laki-laki yang tengah di rumah sakit dan mengeluh kesakitan.
Video ini salah satunya diunggah oleh akun @black_valley di Twitter pada 1 Februari lalu. Hingga hari ini, Selasa (4/2/2020) pukul 16.21 WIB, video tersebut telah memperoleh 26,4 ribu retweet dan 37,4 ribu likes.
gak bisa ngebayangin kalo ini terjadi pada anak atau adik2 kita.
Korban dibully oleh temen sekolahnya..
Entah apa yg ada dipikiran mereka sampe terjadi sprt ini..Dan para pelaku sementara ini hanya disanksi diatas materai bahwa tdk akan mengulanginya lagi.. pic.twitter.com/YHT1LsFfs7
— No Doubt (@black__valley1) February 1, 2020
Berdasarkan narasi di video yang diunggah, anak laki-laki tersebut merupakan seorang korban perundungan di sekolahnya.
Menurut kabar yang beredar, kemungkinan jari anak tersebut dapat diamputasi karena luka yang dialami.
Baca juga: 7 Siswa SMP di Malang Terancam Pidana Setelah Bully Temannya
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/2/2020), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti membenarkan informasi video tersebut.
Sebelumnya, pihak KPAI menerima sejumlah pengaduan terkait kasus ini.
Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/2/2020), anak tersebut diangkat, dijatuhkan, diduduki, serta diinjak tangannya oleh 7 pelaku yang juga merupakan anak-anak.
Selain itu, korban juga mengaku bahwa jarinya terjepit ikat pinggangnya sendiri. Menurut para pelaku, tindakan kekerasan tersebut bersifat candaan dan tidak bermaksud menganiaya.
Akan tetapi, faktanya, bentuk perundungan tersebut sangat membahayakan keselamatan korban.
Akibat perundungan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis, satu jarinya didiagnosa awal dan kemungkinan akan diamputasi.