TWK
Total akan ada 30 soal TWK yang diujikan ke peserta, dengan penilaian meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan hal-hal berikut:
TIU
Sementara itu, TIU akan terdiri dari 35 soal, di mana penilaian meliputi:
Penyusunan soal SKD sendiri melibatkan Kementerian PANRB, BKN, BPPT, juga konsorsium dari 18 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya
Nilai ambang batas atau passing grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.
Nilai ambang batas diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber
b. Cumlaude dan Diaspora
TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
c. Penyandang Disabilitas
TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang
TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya