Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisi-kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 30/01/2020, 18:46 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah berlangsung mulai 27 Januari 2020 lalu.

Meskipun belum seluruh instansi melaksanakan ujian, sejauh ini pelaksanaan SKD CPNS berjalan lancar.

"Selama pelaksanaan dari tanggal 27 Januari 2020 ini alhamdulillah lancar, tidak ada laporan terjadi kendala," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Menurut Paryono, server dan fasilitas yang digunakan dalam tes SKD juga tidak ada masalah.

Pantauan Kompas.com, hingga Kamis (30/1/2020) siang, masih ada instansi yang mengumumkan jadwal beserta lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan SKD.

Terkait ini, Paryono mengimbau instansi agar segera merilis jadwal dan lokasi tes kepada pendaftar.

"Itu jadi kewenangan instansi. Kami hanya bisa mendorong instansi untuk segera mengumumkan," ujar dia.

Kisi-kisi SKD

SKD CPNS tahun ini akan mengujikan tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Lebih lanjut, garis besar materi yang akan diujikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

"Isi dari TIU, TKP, dan TWK ada di Permenpan Nomor 24 Tahun 2019," papar Paryono.

Baca juga: Simak, Ini Barang-Barang yang Dilarang selama Pelaksanaan SKD CPNS 2019

Apa saja yang akan diujikan?

Melalui akun resmi Twitter-nya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengunggah sebuah informasi berisi kisi-kisi SKD CPNS 2019.

Dalam informasi yang tertera, sebanyak 100 soal pilihan ganda akan diujikan selama 90 menit menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Adapun rinciannya yaitu TKP sebanyak 35 soal, TWK sebanyak 30 soal, dan TIU sebanyak 35 soal.

TKP

Peserta akan mengerjakan soal TKP sebanyak 35 soal, di mana penilaiannya meliputi:

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme

TWK

Total akan ada 30 soal TWK yang diujikan ke peserta, dengan penilaian meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan hal-hal berikut:

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela negara
  • Pilar negara
  • Bahasa Indonesia

TIU
Sementara itu, TIU akan terdiri dari 35 soal, di mana penilaian meliputi:

  • Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis)
  • Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita)
  • Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)

Penyusunan soal SKD sendiri melibatkan Kementerian PANRB, BKN, BPPT, juga konsorsium dari 18 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas atau passing grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.

Nilai ambang batas diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

  • TKP minimal sebesar 120
  • TIU minimal sebesar 80
  • TWK minimal sebesar 65

b. Cumlaude dan Diaspora

TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang

TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Penilaian

Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda. Dari informasi yang dihimpun, berikut rinciannya:

  • TIU dan TWK

Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5. Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.

  • TKP

Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5. Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com